JAKARTA—Media Ind (Jumat, 18 Juli 2008 23:57 WIB) : Polisi berniat untuk menertibkan para pengguna kendaraan bermotor yang memasang lampu jenis xenon sebagai penerangan kendaraan mereka.
Maraknya penggunaan lampu xenon oleh para pengguna kendaraan bermotor banyak menyebabkan pengendara lain menjadi terganggu akibat sorot cahayanya yang berwarna putih dan menyilaukan. Hal tersebut sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Koordintor Traffic Management Center (TMC), Kompol Sambodo Yudho Purnomo, secara teknis dalam Undang-undang lalu lintas, memang tidak ditentukan spesifikasi jenis lampu sorot untuk kendaraan bermotor.
"Dalam undang-undang lalu lintas hanya mengatur jarak sorot lampu kendaraan bermotor minimal 30 meter pada malam hari dalam keadaan cuaca cerah, tidak ada aturan batas maksimal " ungkap Sambodo.
Sambodo menuturkan memang sudah banyak keluhan yang masuk kepada pihak kepolisian dari masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan lampu xenon. Namun polisi tidak dapat menjerat mereka karena penggunaan lampu xenon, melainkan karena membahayakan pengguna kendaraan lain.
Senada dengan Sambodo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, menyatakan bahwa polisi akan melakukan penindakan kepada para pengguna lampu xenon karena membahayakan.
"Mereka tidak hanya akan ditilang saja, tetapi juga diminta untuk mencopot dan mengganti lampu mereka," ujar Yoga. Menurut Yoga, di dalam Undang-undang lalu lintas disebutkan bahwa pengguna kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan pengendara lain. "Lampu xenon itu kan kalo menyorot membuat orang tidak bisa melihat lewat kaca spion, jadi silau," tambah Yoga.
Ketika ditanya mengenai perilaku pengguna sepeda motor yang tidak lagi memperdulikan himbauan untuk menyalakan lampu pada siang hari, Yoga menjawab bahwa semua itu karena mereka tidak sadar akan keselamatan.
"Himbauan tersebut berlaku untuk seterusnya," kata Yoga. Himbauan itu diberikan kepada masyarakat sebagai hasil evaluasi dari banyaknya kecelakaan lalu lintas. "Kalo lampunya dinyalakan, orang akan tahu bahwa ada kendaraan yang melintas".
"maaf ini imfo dari forum tetangga"